Lembaga TINDAK Minta Proyek Mangrove "GAGAL" Di Bawa Ke "RANAH HUKUM"
Kubu Raya, Kalimantanpost.online - Proyek Mangrove yang gagal total alias tidak ada yang Hidup di wilayah Kecamatan Batu Ampar Mesti di follow Up secara Hukum mengingat kegiatan Penanaman Mangrove 100% Menggunakan Uang Negara Miliaran Rupiah.
Kegagalan Penanaman Mangrove di Kecamatan Batu Ampar kabupaten Kubu Raya tidak terlepas dari Tanggung Jawab penuh dari Dinas KLHK Propinsi Kalimantan Barat dan Mesti di Usut secara Tuntas.
Terkait dengan Mudahnya Sistem yang diterapkan dalam Demand dan Suplai nya ( sistem Pengawasannya dan sistem laporan Pertanggung jawabannya tidak akuntabel )
Program Mangrove ini sehingga terkesan Kegiatan Penanaman Mangrove hanya Untuk menghabiskan Uang Negara tanpa ada Beban.
Menurut M.Husin Satar, S.T. Investigator lembaga TINDAK Indonesia yang sangat Intensive memantau secara langsung Bagaimana Perkembangan Hasil dari Proyek Penanaman Mangrove di Kecamatan Batu Ampar, didapati bahwa rata rata 90% Mati alias tidak Tumbuh dan malah ada di beberapa Desa yang mati semuanya, dan belum lagi terkait dengan cakupan luasan penanamannya yang sangat meragukan sekali jumlah kebenaran dari totalitasnya, ungkap Husin dengan Nada Kesal.
Oleh karena itu lanjut Husin mengatakan " Agar Uang Negara Miliaran Rupiah tidak
Terbuang sia sia dan apalagi membuat Pengeluaran yang Mubajir alangkah baiknya Masyarakat di arahkan Kepada kegiatan Padat Karya Yang Bermanfaat untuk Kepentingan Umum.
Ketimbang Masyarakat hanya di Suruh Berbohong dan asal asalan melakukan Penanaman Mangrove, Namun Tidak di berikan Pendidikan Tehnis atau Cara Bercocok tanam yang kualitative, imbuh Husin dengan Nada Kesal.
LPHD disetiap Desa dikecamatan Batu Ampar Perlu dimintai Keterangan terkait dengan Tanggung Jawabnya dalam melakukan Pengawasan Selama Proses Penanaman ( Pengerjaan) dan Selama Proses Perkembangan setelah ditanam ( Perawatan ).
Masalah yang terjadi disetiap LPHD sangatlah variative mulai dari Masalah tehnis Pembagian dan Penyerahan Uang pekerja yang semestinya di lakukan secara transfer namun dilakukan langsung dan Belum Lagi masalah masalah Pemotongan Pemotongan Uang Pekerja yang terlihat tidak wajar.
Seperti yang disampaikan oleh Juanda terhadap apa yang telah dilakukan Ismail mantan LPHD Desa Tanjung Harapan, begitu pula dengan informasi Rancu yang disampaikan oleh LPHD Desa Padang Tikar Satu.
( Sri Astuti/ Tim )
Belum ada Komentar untuk "Lembaga TINDAK Minta Proyek Mangrove "GAGAL" Di Bawa Ke "RANAH HUKUM""
Posting Komentar