Sidang Kedua Tindak Pidana Korupsi. APBDes 2019.Desa Semongan,Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau. Jaksa Penuntut Umum. Menghadirkan EnamOrang Saksi.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes, Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Pada hari ini Kamis, 26,Agustus 2021.
Menggelar Sidang yang kedua di Pengadilan Tipikor jalan Uray Bawadi Pontianak.
Adapun didalam ruang sidang Jaksa Penuntut umum menghadirkan enam orang Saksi saksi, diantaranya,
1,Alian dari Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa.
2.Ruslan .
3Pati .
4Berti,
5Yakobus Juhai, selaku Kepala Dusun, ( kadus) Semongan.
6.Markus Cuen, selaku Kaur Pembangunan.
Diruang sidang Jaksa Penuntut membacakan naskah berita acara untuk saksi dihadapan Hakim Ketua, dan Hakim anggota.
Dalam pertanyaan yang ditujukan Jaksa Penuntut kepada ke, enam saksi yang dihadirkan empat pihak Kuasa Hukum dari tiga tersangka,Yaitu Marius, (kades ) Visensius Suanto (Bendahara ) dan Gunawan ( sekretaris desa.) Kecamatan noyan Kabupaten Sanggau. Adapun dalam sidang Tindak Pidana Korupsi APBDes, desa semongan kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau pada hari,Kamis,26/08/21.yang kedua ini, dihadiri 4 ( empat)
Kuasa Hukum pendamping dari tiga terdakwa,
Roni Muliater Panjaitan. SH.
Erna, SH.
Ferdinand Tune. SH.
Heru Ramdani SH.
Kasus yang merugikan Keuangan Negara, Rp409. Juta lebih,
Dengan Tiga (3) tersangka yang berlangsung secara Virtual.
Terdakwa mengikuti jalan nya sidang dari rutan.
Ke-enam saksi dihadirkan secara langsung di pengadilan Tipikor Pontianak.
Ditempat yang sama diluar Ruang Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Roni. M. Panjaitan, SH.
selaku Pendamping kuasa hukum dari Tiga tersangka, mengatakan kepada Awak media, bahwa sidang ini adalah sidang yang Kedua, dan baru Pembacaan surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Ke, enam Saksi yang Hadir.
Menurut Roni SH, selaku kuasa Hukum dari ketiga terdakwa, bahwa dari keenam saksi yang dihadirkan dalam Persidangan ini, Saksi yang bernama Yacubus Juhai, itu tidak tahu tentang Pelaksanaan Pekerjaan yang ada indikasi penyimpangan disitu.
Dimana kepala Dusun sendiri dia juga tidak tahu, Pekerjaan pekerjaan, kemudian SPJ nya juga ada ditemukan Pemalsuan tanda tangan di Nota oleh Kaur Pembangunan desa Semongan." Kata Roni.
Tapi kita kan belum tahu nanti Pembuktian nya, Cocok tidak dengan bukti bukti yang ada, baru keterangan saksi tentang Pembangunan dari jalan tani, Jembatan kemudian disitu juga ada Pemberdayaan Ikan Lele sama pembinaan Petani Sawit.
Di, Item Pekerjaan pekerjaan tersebut masih ada kekurangan Cek Fisik, maupun upah pekerja disitu..
Jadi secara Formil disitu memang terpenuhi keterangan Saksi saksi tadi..
Kami dan rekan selaku Kuasa Hukum dari ketiga tersangka akan tetap mendampingi Klaien kami ini sampai Proses
Dalam Persidangan selanjutnya nya.
Tutur Roni panjaitan.
Lanjut Majelis Hakim Ketua, Ibu Irma Wahyuningsih,SH.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, pada tanggal, 02/08/21.
Dengan jam yang sama . Pukul. 09.00.WB.
Dan minta menghadirkan Saksi saksi berikut nya.
Didalam ruang Sidang yang terbuka untuk umum semua yang hadir mengikuti Protokol Kesehatan Covid, 19.
[Sri Astuti]
Belum ada Komentar untuk "Sidang Kedua Tindak Pidana Korupsi. APBDes 2019.Desa Semongan,Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau. Jaksa Penuntut Umum. Menghadirkan EnamOrang Saksi. "
Posting Komentar