RAMBAH Kawasan HL..Bukit Muran, Bukit Tunggal dan Bukit Rengas, PT. The Grand LJ Fullerton Succesful Langgar IUP dan SK Pencabutan IUP

Sintang, kalimantanpost.online-PT. The Grand LJ Fullerton Succesfull adalah salah satu Perusahaan Pertambangan dengan Komoditas Emas di Wilayah Kalimantan Barat,  Kabupaten Sintang, dengan nomor SK 5/1264/KEP~DISTAMBEN/Tahun 2014 dengan luas 30.800 Hektar. 

Tahapan Izinnya baru Eksplorasi. Berakhirnya IUP Nomor 540/219/DESDM~B1 hasil Rekomendasi. Berdasarkan surat Pemberitahuan dari PT. The Grand LJ Fullerton Succesfull, Kepala Riset dan Investigator beralamat di Temanang kepada masyarakat sekitar agar para pekerja Tambang Manual dan Lokal untuk segera mengosongkan lokasi yang di rencanakan dan berpindah tempat demi kelancaran kegiatan Riset. 

Riset di laksanakan pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 dan di laksanakan di Bukit Muran,  Bukit Tunggal dan Bukit Rengas.
Memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf g jo pasal 38 ayat (3) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,  mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksploirasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa melalui pemberian Ijin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh Mentri Kehutanan (IPPKH)  dengan mempertimbangkan batasan Luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian Lingkungan. 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan awal Juli 2021 di Bukit Muran bahwa PT. The Grand LJ Fullerton Succesfull membawa alat berat membangun Jalan Akses Riset yang di maksud dan akibatnya maraknya PETI dan Illegal Loging dari Kawasan Hutan Lindung Bukit Muran.

Selain itu Kawasan tersebut padat penduduk dan ada Permukiman, dan menurut kami sangat tidak pantas dan layak ada kegiatan tambang yang merugikan dan mengorbankan penduduk sekitar.

Wartawan : Abang  Patih 

Belum ada Komentar untuk "RAMBAH Kawasan HL..Bukit Muran, Bukit Tunggal dan Bukit Rengas, PT. The Grand LJ Fullerton Succesful Langgar IUP dan SK Pencabutan IUP"

Posting Komentar