Dimana UU Kesehatan Rumah Sakit Kota " SULTAN SYARIF ABDURAHMAN PONTIANAK " Tolak Pasien NON COVID-19
Pontianak, Kalimantanpost.online- Penolakan ( berbenturan dengan UU Kesehatan ) di mana pasien di Rumah Sakit kebanggaan Kota Pontianak, justru mengecewakan pasien yang mempunyai penyakit dalam non Covid-19 dengan alasan ruang IGD dipakai sementara untuk isolasi pasien terpapar Covid-19.
Nyatanya dari liputan wartawan yang di hubungi oleh salah satu keluarga pasien yang ditolak, sdr jm 47 Th warga jalan karet Pontianak barat Mengatakan bahwa kenyataannya tidak sama dengan yang disampaikan oleh pihak RS.
Awal Kisahnya disaat saya membawa istri saya yang sejak sore jum'at ke RS kota pontianak karena sakit gula darah atau Diabetes akut (Kencing Manis red) Namun ditolak dengan alasan bahwa kamar penuh dan UGD pun dipakai pasien Covid-19 sementara.
Saya coba menghubungi rekan media untuk Konfirmasi dan melakukan croscek akan kebenaran tersebut yang ternyata suasana begitu lengang seperti tampak dalam Dokumen foto yang diambil langsung dengan meminta izin kepada keamanan, dengan kapasitasnya sebagai media, itu rekan saya.
Yang saat berita ini diturunkan akhirnya istri saya saat ini di rujuk di RS Antonius rumah sakit Swasta, karna Alasan Rumah Sakit kebanggaan kota Pontianak Menolak, yah mau diapakan ucap nya kepada wartawan dengan nada Kecewa dan getar getir pada saat diwawancarai Jumaat , 06-08-2021 pukul 21:20 Wib.
Saya ( suami pasien) mengharapkan kepada WALIKOTA PONTIANAK agar dapat memberikan Punishment kepada pihak karyawan RS yang menghalang halangi Pasien Non Covid Berobat dan meminta pihak RS kota pontianak agar tidak melakukan penolakan jika pasien dalam keadaan kritis karena akan membahayakan dan merenggut nyawa, kata suami pasien tersebut syukur saja istri saya tertolong dan selamat karna dengan cepat ke RS St Antonius tanpa pikir apapun.
Harapan dan saran masukan saya agar jangan terjadi lagi penolakan jika ada pasien Non Covid dengan dalih apapun karna jelas dan nyata Ruang UGD kosong maka kenapalah harus dibilang penuh dan dianjurkan untuk ke RSUD Soedarso? Mohon kepada bapak Walikota untuk memberikan ultimatum pada pelayan dan berikanlah pelayanan baik kepada pasien, seperti yang di contohkan oleh bapak Gubernur kita akan mengambil tindakan tegas apabila terjadi penolakan pasien, katanya.
Salah seorang keluarga Pasien menghampiri pihak Media peliputan yang berada di lokasi pada saat memvisualisasikan beberapa ruangan yang ternyata kosong dan berhasil mewawancarai salah seorang keluarga pasien, dia keluarga pasien berkeluh kesah dan menceritakan antara lain seperti;
•Kamar/ruang perawatatan pasien tidak ada bel jika
pasien butuh perawat akan sangat susah dan sangat rumit. Sedangkan penunggu pasien sakit terutama covid19 tidak mungkin seruangan dengan pasien.
Antara pasien dan penunggu tidak mungkin penunggu ikut serta didalamnya di ruang isolasi itu, yang seharusnya hanya perawat saja, tapi ini tidak ada karna pada jam malam tidak ada anggota medisnya atau perawat.
•Perawat hanya melakukan tugas ny pada jam kerja siang saja, adapun kegiatan malam hampir kosong / jika selesai jam tugas.saat diperlukan sekitar jam 22 malam ada pasien yang saat kemarin beberapa hari lalu sangat membutuh kan perawat, ternyata tidak satupun perawat yang tampak dalam ruang isolasi pasien Covid19 yang menjawab dan memberikan pelayanan, saat ketika salah satu keluarga pasien yang di hubungi melalui isyarat tangan mencoba mencari perawat
Kejadian yang lebih gila dari jawaban perawat maaf saya sudah mandi, jadi nanti subuh saja baru pasien kami cek ulang pak, jawab perawat menjelaskan.
Menjelaskan kembali kepada keluarga pasien sang perawat yang katanya agak judes atau sinis (menurut keterangan red) bilang kepada saya, " Jangan khawatir ,!!" karna ruangan dilengkapi
Cctv pengawas di seluruh ruang perawatan pasti ada namun, lain halnya bagi pasien jika ada sesuatu yang bersifat Emergency apa harus teriak mengganggu pasien lain? Karna bell dimatikan. atau jika pasien membutuhkan perawat untuk oksigen dan lain sebagainya, harus bagaimana?
Jika saat diperlukan oleh pasien tidak dapat untuk memanggil perawat karna Bell di samping tempat tidur pasien sengaja dimatikan. Mohon di perhatikan itu jelasnya.
Saran baik Media buat WALIKOTA PONTIANAK
Mohon agar segera dilakukannya breffing pada anggota Medis pada staf jajaran Perawat dan Dokter serta Administrasi nya, kami sangat memaklumi mungkin, kalian saat ini letih dan capek, itu adalah resiko pekerjaan Namun Semoga dengan adanya berita ini dapat memacu kinerja para anggota medis di Kota Pontianak, dengan tidak mematikan bell dan sibuk main HP bagi perawat yang piket.
Penulis : Rusman Haspian/Sri Astuti.
Belum ada Komentar untuk "Dimana UU Kesehatan Rumah Sakit Kota " SULTAN SYARIF ABDURAHMAN PONTIANAK " Tolak Pasien NON COVID-19"
Posting Komentar