Pelantikan PAW DPRD Sekadau Menyalahi Aturan
Sekadau,Kalimantanpost.online Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah menetapkan hari dan tanggal peresmian pengangkatan serta sumpah/janji masa jabatan 2019-2024 anggota DPRD M. Ardiansyah pengganti antar waktu(Paw) dari sebelumnya Subandrio yang kini menjabat wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau.
Pengganti antar waktu (Paw) tersebut tentunya menuai protes keras dari salah satu caleg DPRD Partai Nasdem Dapil 3, Raden Mas Toni, bagaimana tidak, masalahnya Subandrio adalah anggota DPRD terpilih dapil 3 namun yang menjadi Paw dari dapil 2 Kabupaten Sekadau.
Protes keras yang dilontarkan Raden Mas Toni kelahiran Enkudu Mulau, beralamat Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, dalam surat pernyataannya tertulis setelah membaca surat keputusan pusat Partai NasDem, tentang pemberhentian Raden Mas Toni dari keanggotaan Partai NasDem dan mencabut kartu tanda anggota (KTA), atas dasar tersebut Raden Mas Toni akan melakukan upaya hukum, Kemahkahmah Partai Nasdem.
Surat lainnya yang Raden Mas Toni tujukan kepada ketua KPU Kabupaten Sekadau, surat tersebut mengajukan permohonan pembatalan penggantian antar waktu (Paw) dari Partai NasDem dapil 3 kedapil lainnya karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 pasal 185 dan pasal 426
Undang-undang nomor 17 tahun 2014 perubahan nomor 13 tahun 2019 pasal 239 ayat 1, pasal 240 ayat 1 PKPU nomor 6 tentang penggantian antar waktu (Paw).
Upaya yang dilakukan oleh Raden Mas Toni tampak tidak mendapatkan tanggapan, baik dari Mahkamah partai maupun KPU Kabupaten Sekadau, sudah sangat jelas DPRD Kabupaten Sekadau sudah menetapkan pada hari Senin 9 Agustus 2021 ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sekadau, acara di mulai pukul 9:30 wib sampai selesai.
Disampaikan juga oleh Sekretaris DPD Partai NasDem 2019 Romualdus Amasno, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan kepada media ini setiap caleg harus diklarifikasi dahulu sebelum memutuskan Paw, Saya pada saat proses pencalegkan selaku Sekretaris DPD, maka caleg dapil 3 tersebut laporkan hal ini ke saya, Penandatanganan caleg di KPU Tahun 2019 masih saya, Cuma saya kurang tahu proses PAW, karena saya tidak di Sekadau lagi, karena saya bekerja di kebun daerah Ketapang dan susah jaringan. Apakah saya sudah diganti atau belum sebagai sekretaris DPD saya pun tidak ada surat tembusan ke saya, terangnya
Romualdus Amasno juga berharap KPU harus menanggapi penyuratan keberetan dari Raden Mas Toni.
“Harapan saya KPU Sekadau harus mengakomodir keberatan tersebut,”pungkanya.
Penulis : Antonius
Belum ada Komentar untuk "Pelantikan PAW DPRD Sekadau Menyalahi Aturan"
Posting Komentar