GMNI Kalbar Minta Pemerintah Turun Tangan Hentikan PETI di Kabupaten Sekadau

Pontianak,Kalimantanpost.online- DPD GMNI Kalimantan berikan perhatian terhadap kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Pertambangan emas tanpa izin atau biasa disebut peti adalah cap yang diberikan Negara pada pelaku pertambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah sebagai pemegang hak menguasai Negara atas bahan tambang.

Pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh oknum di wilayah Kabupaten Sekadau memiliki dampak lingkungan yang berpengaruh besar terhadap keadaan sosial masyarakat. Dampak dari PETI tersebut menyebabkan Sungai Sekadau tercemar dan sangat merugikan masyarakat di sekitar sungai tersebut.

Sungai ini dulunya jernih dan menjadi sumber mata air yang menopang kehidupan masyarakat. Ribuan masyarakat menggunakan air Sungai Sekadau sebagai kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan konsumsi. 

Saat ini sungai yang sangat bermanfaat tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan karena sudah bercampur lumpur dan merkuri yang akhirnya menjadi keruh dan bau. Sehingga masyarakat tidak dapat lagi menggunakan air tersebut karena takut akan gangguan kesehatan.

“Kami minta pemerintah serius menanggapi kasus pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di Sekadau, karena ini tindakan melanggar hukum dan merusak lingkungan” ujar Daniel Eko Setiabudi, Sekretaris DPD GMNI Kalbar.

Daniel meminta pemerintah beserta apparat kepolisian untuk segera bertindak dalam kasus pertambangan emas tanpa izin tersebut. “GMNI Kalbar minta pemerintah beserta aparat kepolisian segera menindak tegas kasus ini untuk menyelamatkan Sungai Sekadau” tutup Sekretaris DPD GMNI Kalimantan Barat.

Penulis : Anselmus Ersandy .S.

Belum ada Komentar untuk "GMNI Kalbar Minta Pemerintah Turun Tangan Hentikan PETI di Kabupaten Sekadau"

Posting Komentar