BEM KBM Fakultas Hukum UNTAN Sangat MENYANGKAN TINDAKAN PETI Di Lingkungan Sekadau

Pontianak, Kalimantanpost.online- PETI itu singkatan dari Penambangan Emas Tanpa Izin. Jadi, PETI ini adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Penambangan dapat dilakukan secara tradisiona dan menggunakan mekanisme modern.

Jenis Pertambangan menurut UU No. 3 Tahun 2020
Menurut No 4 Tahun 2009 terdapat 3 jenis Izin pertambangan; 
1. IUP (izin usaha pertambangan)
2. IPR (izin pertambangan rakyat)
3. IUPK (izin usaha pertambangan khusus)

DAMPAK NEGATIF PETI
Tingginya tingkat kekeruhan air sungai
Air sungai tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk sumber air bersih
Air sungai tidak dapat digunakan untuk budidaya perikanan
Sanksi Pidana Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
Menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Keadaan sungai
Sungai Sekadau adalah sungai yang terletak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Sungai ini merupakan tempat untuk semua masyarakat setempat melakukan aktifitas sehari-hari seperti mandi, menyuci baju, minum, menangkap ikan, budidaya ikan, dan lain-lain.
Jadi bisa dibilang Sungai Sekadau ini adalah sumber penghidupan masyarakat setempat.

Tapi, semenjak dipakai untuk menambang emas secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, alhasil air Sungai Sekadau ini menjadi tercemar. 

Dulunya, Sungai Sekadau ini menjadi tempat bagi warga sekitar untuk beraktifitas sebagai sumber pencaharian, namun karena sudah tercemar sungai tidak bisa dimanfaatkan seperti sebelumnya.
Pendapat Martinus Sudarno (Anggota DPRD Prov. Kalbar) & AKBP K. Tri Panungko (Kapolres Sekadau)
Kapolres:
“Sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas PETI sudah didatangi. 

Sejumlah pekerja beserta barang bukti berhasil diamankan. 

Hal ini dilakukan, karena berbagai upaya preventif sudah tidak dihiraukan lagi oleh pekerja PETI. 

Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menghentikan aktivitas PETI. 

Himbauan dan sosialisasi sudah sering disampaikan untuk tidak melakukan hal tersebut, namun pekerja PETI kadang masih kucing-kucingan dalam melakukan aktivitasnya. 

Pemasangan spanduk dan banner himbauan sudah dilakukan Kepolisian agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang muncul, terutama rusaknya lingkungan alam sekitar akibat limbah PETI.”

Solusi
- Bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien. Tidak hanya bantuan teknis, namun peningkatan kapasitas lainnya (manajemen, dsb.) dari pertambangan rakyat skala kecil akan sangat membantu peningkatan kemampuan mereka menjadi lebih efisien, transparan, dan mengindahkan kaidah praktek pertambangan yang baik. 

Dalam hal kemampuan pemerintah terbatas (dana maupun keahlian), hal ini dapat dimulai dengan memintakan grant dari lembaga-lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap pembangunan pertambangan rakyat skala kecil. 
- Sosialisasi akan dampak berkelanjutan PETI kepada masyarakat.
Penulis : Marcello

Belum ada Komentar untuk "BEM KBM Fakultas Hukum UNTAN Sangat MENYANGKAN TINDAKAN PETI Di Lingkungan Sekadau"

Posting Komentar