Pro Kontra Kebijakan PPKM Darurat, GMNI Hukum Untan Dorong Pemerintah Kota Pontianak Segera Selesaikan Permasalahan PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 wib bahkan 17.00 wib dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.
Adanya Pro Kontra dikalangan masyarakat mengenai PPKM Darurat, GMNI HUKUM UNTAN Adakan Diskusi Virtual Mengenai "Analisa Kebijakan dan Evaluasi dampak dari PPKM darurat di kota Pontianak ".
Ketua DPK GMNI HUKUM UNTAN, Bung Cesar Marchelo meminta agar seluruh kebijakan yang sudah diambil pemerintah hari ini terkait dengan penanganan Covid-19 dievaluasi. Sebab, menurutnya, banyak sekali masyarakat yang dipaksa "DIRUMAHKAN" sehingga masyarakat banyak yang putus mata pencahariamnya, dan kebijakan tersebut masih belum dilakukan secara maksimal.
Contoh PSBB kemarin sudah dilakukan tapi kan hasilnya kurang maksimal, kemudian berubah menjadi kebijakan PPKM ini sudah berjilid-jilid, ibarat buku ini sudah mau khatam tetapi hasilnya tidak maksimal, bahkan ini kita sedang berada pada masa di mana kita khawatir sekali terkait dengan penyebaran Covid-19, bukan arti kita mengajari ikan berenang ya, kita hanya memberi masukan kepada pemangku kebijakan" kata Cesar Marchelo saat berdiskusi di Google Meet, Senin (19/7).
Diskusi yang dimoderatori oleh Bung Dheova ini juga berjalan dengan sangat baik dimana setiap kawan kawan yang tergabung di dalam Google meet juga menyampaikan seluruh pendapatnya mengenai Pro Kontra PPKM Darurat ini.
Pihak GMNI HUKUM mendorong pemerintah bersikap tegas, namun tetap manusiawi dalam mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat untuk menanggulangi COVID-19. Sektor swasta harus saling dukung agar bisa bertahan di tengah pandemi ini. Tentu yang utama, perlu ada skema penyelamatan ekonomi dari pemerintah.
Hadir pula Bung Ersandy Santoso selaku mantan Ketua DPK GMNI HUKUM menurut pandangannya "Kita minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk fokus vaksinasi massal, bisa saja dengan mengumpulkan masyarakat namun harus prokes, tapi lebih disarankan vaksinasi dengan metode jemput bola ‘door to door’ agar semua masyarakat dapat terjangkau vaksin,” ujar Anselmus Ersandy Santoso.
Menurutnya apabila angka masyarakat yang telah divaksin mencapai 70-80% total masyarakat Kalimantan Barat, maka pertumbuhan ekonomi dan penuntasan berbagai masalah sosial akibat pandemi Covid-19 siap dilaksanakan.
Disisi lain Aditya menambahkan
Pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin mencukupi untuk seluruh masyarakat kota Pontianak, hal ini salah satu cara untuk mendukung agar tidak diperpanjang nya PPKM DARURAT KOTA PONTIANAK
sehingga pemulihan economi sektor esensial maupun non esensial dapat BAIK teratasi dan terkondusif dari pada penyekatan Jalan yang dimana sangat tidak effective dilakukan d kota Pontianak karena masyarakat akan tetap mencari jalan untuk keluar dari rumah.
GMNI HUKUM UNTAN sangat mengharapkan hasil evaluasi dari kebijakan PEMKOT Pontianak ini agar penting diketahui masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak kebijakan ini. Apalagi dari Pusat sudah menganjurkan untuk diperpanjang tapi kami masih sangat mengahrarapkan agar PPKM Darurat ini tidak diperpanjang dengan menimbang berbagai segala aspek. Dan sekali lagi GMNI HUKUM tekankan jangan sampai PPKM ini menambah permasalahan yg ad di sekitar masyarakat baik dari segi aspek apapun.
Penulis : Nancy Novitasari
Belum ada Komentar untuk "Pro Kontra Kebijakan PPKM Darurat, GMNI Hukum Untan Dorong Pemerintah Kota Pontianak Segera Selesaikan Permasalahan PPKM Darurat"
Posting Komentar