Miris ...!!! Di Duga Ada Dana Siluman Dalam Proyek Hutan Mangrove Desa Tanjung Harapan
Beberapa warga mengadakan pertemuan di Pimpin Pejabat KLHK-PPK Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Desa Tanjung Harapan, bertempat kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa, BPD, Anggota LPHD dan beberapa masyarakat Desa Tanjung Harapan .
Dimana terkait transferan lebih diindikasi Dana SILUMAN yang masuk ke Rekening bendahara Lembaga Pengawas Hutan Desa/ LPHD. Senilai Rp 170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah), dan Ismail selaku Ketua LPHD sanggup melaksanakan kegiatan tambahan lahan seluas 9 Hektar atau berdasarkan intruksi KLHK-PPK BPDAS Oki.
Selanjutnya Dana senilai Rp 170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) tidak bisa dipertanggung jawab oleh Ketua LPHD Isma'il dana tersebut, HILANG SECARA MISTERI .
Dalam hal ini mengenai dana perawatan diupaya klarifikasi agar mampu dijelaskan pertanyaannya apakah ada..??? diprogram dana perawatan, dalam program padat karya penanaman bibit mangrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, berdasarkan RAB.
Malah hal ini Oki selaku Pejabat KLHK-PPK menjawab dengan lantang akan menanggulangi dana perawatan senilai Rp 15.000.000 ( Lima belas Juta rupiah), miris nya dipotong dari hasil upah masyarakat pekerja senilai yang diraup oleh Ismail ketua LPHD, dimana Pengakuannya senilai Rp 15 Juta.
Dana tersebut ditangunglangi dari Dana pribadi Oki selaku Pejabat KLHK-PPK Penanaman Hutan Manggrove, di duga ada MODUS KEJAHATAN BERSAMA dalam Proyek Penanaman tersebut, agar Aparat Penegak Hukum/APH TIPIKOR Kalimantan Barat, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan di Proyek tersebut.
Dana senilai Rp 15 Juta ini agar direalisasikan pelaksanaannya perawatan tersebut, telah di saksikan langsung oleh salah seorang warga bernama juanda seakan-akan Oki selaku Pejabat KLHK-PPK Membenarkan adanya hal tersebut, ini adalah upaya luar biasa dalam Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Desa Tanjung Harapan.
Sistem Pengelolaan Kegiatan Padat Karya dari Program Penanaman Mangrove yang Bersumber Dari KLHK Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Kubu Raya Mesti di Lakukan Evaluasi Secara Yuridis dan Evaluasi Secara Keuangan terkait dengan Progres Hasil kegiatan Fisiknya, agar supaya dapat dilihat secara nyata dimana titik kecurangannya, kata Yayat koordinator lembaga TINDAK Indonesia kepada awak media ini.
Masalah Hukum Mesti di FollowUp Secara Tuntas dan Nyata dengan mengacu pada Unsur unsur yang sudah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum yang berimplikasi terhadap kerugian Negara, Sesuai Acuan UU Tipikor maka konsep terjadinya pelanggaran Hukum Tipikor di Program Padat Karya Proyek Mangrove ditujuh titik lokasi Kecamatan Batu Ampar perlu di dalami secara serius menurut Yayat.
Penulis : Sri Astuti./Tim.
Belum ada Komentar untuk "Miris ...!!! Di Duga Ada Dana Siluman Dalam Proyek Hutan Mangrove Desa Tanjung Harapan"
Posting Komentar