Lembaga Tindak Minta Pihak Bertanggung Jawab Secara Yuridis Atas Robohnya Pelabuhan Internasional Kijing
Mempawah,kalimantanpost.online- Kejadian Miris Pada tanggal 14 / 7 / 2021 Tengah malam di Pelabuhan Internasional Kijing Roboh, dimana Pelabuhan Internasional yang Akan Menjadi ICON sedang berproses Penyelesaian Akhir Pembangunannya dengan Menelan Anggaran Negara Triliunan Rupiah Namun Sayangnya Proyek Fisiknya yang di Percayakan Kepada PT WIKA Tidak Bisa Memberikan Kontribusi Kualitative Atas Progres Kedepannya.
Informasi yang di terima oleh lembaga TINDAK secara Langsung dari Sumber yang merupakan Pekerja di Proyek Pelabuhan tersebut dan tidak mau disebutkan namanya, dia mengatakan bahwa kejadian Robohnya Dermaga Laut dimalam Hari bahwa situasi pembangunan pelabuhan tersebut masih dalam tahap Uji coba, namun anehnya aktivitas bongkar Muat sudah berlangsung dan berjalan sebagaimana mestinya karena selain daripada Barang barang Milik PT WIKA ditemukan juga Barang Bongkar Muat PT EUP dan PT SGAR, ini yang juga menjadi Tanya Tanya Besar.
Menurut Faisal SH dari hasil Investigasinya yang secara Langsung Menuju ke lokasi Dermaga Pelabuhan Internasional Kijing yang Roboh tersebut mengatakan bahwa Perlu Penanganan dari Pihak Aparat Penegak Hukum khususnya KPK RI untuk mengusut Tuntas Indikasi indikasi KORUPSI atas kejadian Robohnya Dermaga Laut Kijing dengan Melakukan Uji Fisik secara Yuridis terkait dengan Metode Uji Standarisasi Material yang digunakan untuk Membangun Dermaga Internasional Kijing tersebut.
Robohnya Dermaga di Pelabuhan Internasional Kijing sangat merugikan keuangan Negara dan berarti Merupakan Indikator dimana sudah adanya Mata Rantai Kejahatan Kongkalikongnya yang sudah terbangun sejak Awal antara Para para Aktor yang Melawan Hukum maka dalam Hal ini mesti di usut tuntas serta di berantas secara Hukum Pinta Faisal Investigator Lembaga TINDAK Indonesia.
Al Amin yang merupakan Pelaku usaha di Pelabuhan dan juga merupakan Wakil Ketua KWRI ( Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ) Propinsi kalimantan Barat mèngatakan bahwa Perlunya Penertiban Penggunaan Akses Bongkar Muat di Pelabuhan Internasional Tersebut Selain dari PT WIKA karena dampak yang sangat krusial pelabuhan internasional Namun Pelindo sudah memberikan Akses Bongkar Muat kepada Pihak yang mestinya belum boleh beroperasi, ini yang perlu di usut juga kata AL Amin yang erat dengan Sapaan bang Al.
Bang Al juga meminta penegak Hukum mesti cepat tanggap dalam melakukan penegakan supremasi hukum terkait dengan mengungkap kasus yang multidimensional terjadi di Proyek Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di kabupaten Mempawah.
Penulis : Sri Astuti
Belum ada Komentar untuk "Lembaga Tindak Minta Pihak Bertanggung Jawab Secara Yuridis Atas Robohnya Pelabuhan Internasional Kijing"
Posting Komentar