warga Gang Genteng RT 15 dan 18 Mencurigai Kades Kuala Dua Main Mata Dengan Yang Dicurigai Mafia Tanah

Kubu Raya.Kalimantanpost.online,- Semangkin menariknya Gerakan
Penguasaan dan Pengakuan Para Pemilik Tanah yang keberadaannya tidak di wilayah kabupaten kubuRaya( Absentee ), Namun memiliki objek beberapa bidang tanah di lokasi Desa Kuala Dua tepatnya di wilayah Gang Genteng RT 15, 18 dan RT 26.

Sedangkan masyarakat atau warga yang bermukim didaerah tersebut umur mukimnya sudah lebih dari 30 tahun dimana tanah mukim mereka dapatkan dari membeli dan menggarap.

Script Laporan Perwakilan warga.

Pertemuan beberapa waktu yang lalu beberapa orang perwakilan yang terdiri dari ( Emmi, gt dan m.ridwan ) Warga Masyarakat Gang Genteng RT 15,18,dan RT 26 Desa Kuala Dua di Sekretariat Lembaga TINDAK Indonesia Mengadukan sekaligus Meminta didampingi secara Non litigasi terkait dengan adanya pihak yang mengakui menjadi pemilik dari Tanah yang mereka mukimi alias mereka tempati untuk rumah tinggal.

Pertemuan untuk dimediasikan agar Permasalahan untuk dilakukannya Penyelesaian secara Adil dan Benar antara Masyarakat dengan Pihak yang mengaku Pemilik Tanah namun pemilik tanah tetap diwakili oleh ( Hariadi dan idrus ) tanpa dihadiri yang mengaku Pemilik Tanah Pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD dan BPN kabupaten kuburaya dimana Warga Masyarakat RT 15, 18 dan RT 26 meminta untuk diselesaikan secara Adil dan Benar Tetapi ternyata keadaan Masyarakat sampai saat ini hanya dihadapkan dengan dilema Persoalan yang tidak jelas dan tidak menguntungkan Masyarakat WONG CILIK, kata Perwakilan Warga Masyarakat.

Mengherankan Lagi para ketua RT yang tadi semangat untuk membantu warga masyarakat mengsukseskan program PTSL justru akhirnya berbalik arah untuk membantu menyelesaikan dengan berpihak kepada Pihak yang mengklaim tanah Miliknya dengan berusaha dan berupaya menawarkan penyelesaian tanah dengan cara membayar ganti kerugian padahal belum jelas posisi tanah yang di klaim itu berada ditempat kami, kata bu Emi dkk.
Script Pengakuan dan Kesaksian.

Pertemuan lanjutan beberapa hari yang lalu di hadiri oleh Pihak yang mewakili warga masyarakat RT 15,18 dan RT 26 bernama PR inisial dengan Pihak media serta Lembaga TINDAK Indonesia, masalah yang terjadi tersebut membuat masyarakat berang dan marah pasalnya tiba tiba di tahun 2020 ada pihak yang mengklaim pemilik tanah padahal kami sejak tahun 2018 sudah Mendaftarkan sebanyak 97 persil untuk di buatkan sertifikat ( SHM ) melalui orang yang bernama Syukur tanpa ada yang komplain Demikian yang dijelaskan oleh Parno.

Anehnya lagi menurut Parno bahwa kejadian pengklaiman terhadap tanah Milik Warga oleh pihak yang bernama FUNIATI GOZALI dan bertempat tinggalnya di jakarta dengan mengutus orang bernama Hariadi dan idrus sedangkan selama ini posisi kami sudah lebih dari 30 tahun menempati Tanah yang kami mukimi tersebut dan tanah tersebut sudah kami jadikan tempat tinggal ( Berumah Tangga ) untuk melangsungkan penghidupan ini tanpa ada yang mengklaim, Namun dengan Tiba tiba sekarang ditahun 2020 justru Muncul Pengakuan sepihak bahwa tanah yang Kami tempati telah dimiliki alias ada Pemiliknya yaitu FUNIATI GOZALI yang mana orang tersebut  bertempat tinggal dijakarta kata Hariadi dan Idrus, maka Apakah benar lokasi tanahnya di situ kata Pr lagi.

Masyarakat juga meminta Kepala Desa bertanggung jawab secara Hukum karena beberapa bulan yang lalu kepala Desa Sudah Berani Mengeluarkan Rekomendasi atau izin pengukuran yang dilakukan oleh syukur, Hariadi dan Idrus tanpa diketahui atau tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Warga Masyarakat RT15,18 dan RT 26 , kata Parno dengan nada tegas.

Script Analisa Lembaga

Secara yuridis penyelesaian sengketa Tanah yang terjadi antara warga masyarakat Gang Genteng dengan Pihak yang mengaku pemilik semestinya sudah bisa langsung di handle oleh BPN dengan cara yang telah di atur oleh Ketentuan ketentuan Hukum tanpa harus menempuh jalur Litigasi, karena penyelesaian dengan jalur litigasi maka akan Nampak bahwa BPN akan lepas Tangan dari sengketa yang timbul akibat dari produk produknya sendiri, sedangkan mulai dari awal sampai akhir semua aturan tentang tata cara 
Mendapatkan Sertifikat kepemilikan yang secara jelas sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960, PP Nomor 24 tahun 1997, PP Nomor 41 tahun 1964, Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 termasuk Jo pasal 55 KUHP , demikian menurut koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH yang sekarang sedang konsen Membantu Masyarakat Menyelesaikan sengketa Tanah yang Bermodus Mafia Tanah.

Berangkat dari masalah sengketa Tanah yang sedang di Analisa dan sedang di Pelajari Sebab Musebabnya oleh Lembaga TINDAK INDONESIA khususnya yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya karena Memiliki Ciri khas dan Modus serta karakter kejahatannya idem, maka sebenarnya tidak sulit bagi penegak hukum yang konsisten serta komitmen dengan program PRESIDEN dan KAPOLRI untuk melakukan pemberantasan MAFIA TANAH, kata Yayat.

Kepala Desa Kuala Dua saat di konfirmasi awak media mengatakan sengketa pemukiman warga gg Genteng sudah di pihak BPN dan pengadilan.

Pihak Desa hanya mengetahui saja ungkap kades tergesa gesa mengakhiri panggilan WhatsApp kerena ada tamu tutup Kades.( Tim/ SRI Astuti /red.)

Belum ada Komentar untuk "warga Gang Genteng RT 15 dan 18 Mencurigai Kades Kuala Dua Main Mata Dengan Yang Dicurigai Mafia Tanah"

Posting Komentar