Mesti Uji Yuridis Indikasi Korupsi Dibalik Proyek Mangrove Desa Tanjung Harapan Kabupaten Kubu Raya
Juanda adalah Masyarakat Desa Tanjung Harapan kecamatan Batu Ampar kabupaten Kubu Raya mengatakan sependapat dengan Saudara Sahda sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Harapan.
Benar adanya sebagian masyarakat terbantu dalam upaya Membuka lapangan pekerjaan dengan adanya program proyek mangrove yang Volume kegiatannya seluas 66 Hektar,dengan Pagu dana senilai Rp 1,2 Milyar.
Script pengakuan saksi
Dalam rangka kegiatan proyek mangrove tersebut berita terkini atau bantahan oleh saudara sahda bertindak sebagai BPD yang tentunya ini mengundang Perhatian Publik.
Jelas Juanda yang merupakan warga masyarakat menyampaikan, selama ini sangat peduli dengan kejadian atau Polemik yang terjadi di Kegiatan Proyek Mangrove Desa Tanjung Harapan.
Juanda dengan Nada Kesal Mengucapkan juga terimakasih Kepada Saudara Sahda yang bertindak sebagai ketua BPD Desa Tanjung Harapan dan ternyata ketua BPD ini juga yang Terlibat secara Langsung Sebagai Pengawas diproyek Mangrove.
Dia juga bertanggung jawab secara administrasi terhadap Isma'il ( ketua LPHD / Lembaga Pengawas Hutan Desa ) Program Penanaman Mangrove tersebut,tutur Juanda.
Pinta Juanda bahwa Ini adalah pintu masuk untuk mengawali Proses Hukum dan dapat mengungkap Tabir kejahatan kongkalikong yang dilakukan oleh ketua LPHD dirahasiakan oleh BPD dan LPHD jelas bekerjasama.
Mari kita melihat realita dilapangannya terkait kegiatan proyek mangrove tersebut dan semoga Sahda sebagai ketua BPD Desa Tanjung Harapan bisa menjelaskan yang sejujur jujurnya dalam upaya membantu proses hukum nantinya, harap Juanda.
Program Proyek Mangrove tersebut sudah jelas diketahuinya oleh Saudara Sahda ( ketua BPD ) dan secara jelas mengetahui keseluruhannya termasuk gejolak yang tidak benar dimana secara administrasi sahda ( ketua BPD) yaitu dengan melakukan manipulasi atau melakukan Pemotongan atas biaya Upah Pekerja dengan alasan guna biaya perawatan per/lahan 150 ribu + Biaya per/satu 1 materai 50 ribu x 4 = 200 ribu total biaya Rp 350 ribu Yang diambil dari biaya hasil atau Upah Pekerja, oleh isma'il ( ketua LPHD ) maka terjadi sisa Dana 170 juta dari anggaran pagu sebesar 1, 2 Milliar, kata Juanda lagi.
Beberapa waktu lalu juanda menemui saudara Sahda selaku ketua BPD dikantor BPD Desa Tanjung Harapan guna meminta data tentang Kegiatan Program Proyek mangrove Namun hingga sekarang data tersebut tak kunjung diberikan ke saya, pungkas juanda dengan kesal juga mengatakan kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut, Namun dengan begini paling tidaknya mampu membantu akses proses hukum yg berlaku.
Tugas dan Tanggung jawab sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Harapan mesti diusut secara global tentang status BPD karena banyak persoalan yang dalam pelaksanaannya oleh BPD sangat bertentangan dengan aturan-aturan main, dan banyak meninggalkan masalah serta banyak ikut andil dalam segala hal yang bukan merupakan Fungsi dan tugasnya
Harapan saya terkait program proyek mangrove tersebut Aparat Penegak Hukum tidak hanya cukup berbicara dibelakang meja saja tetapi perlu ditindaklanjuti secara langsung terutama perihal dilapangan yang bersifat khusus tentang keberanian untuk memeriksa saudara isma'il ( ketua LPHD) dan saudara sahda sebagai (ketua BPD) karena dua orang ini adalah saksi kunci diprogram proyek penanaman mangrove wilayah Desa Tanjung Harapan, pungkas juanda.
Proses hukum dalam Pemeriksaan oleh penegak hukum Terkait perkataan dari Oki ( LHK ) dalam kunjungan terakhirnya ke Desa tanjung harapan saat menemui isma'il ( ketua LPHD) saat memerintahkan mengenai sisa dana senilai 170 juta agar dilakukan Penambahan Penanaman lahan baru seluas 9 hektar namun sampai sekarang perintah dari Pak Oki oleh isma'il ( ketua LPHD) karena tidak ada lahan lagi untuk ditanam, maka Ismail
Kebingungan, tetapi uangnya 170 juta tersebut tidak juga dikembalikan, tegas juanda.
Menurut Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat di hubungi media ini via whatApps mengatakan dalam perspektif Yuridisnya bahwa Proyek Mangrove di kecamatan Batu Ampar kabupaten Kubu Raya mesti menjadi Atensi dan Agenda Khusus bagi Tim Auditor ( BPK ) dan Tim Penegak Hukum Tipikor ( Kejati dan Polda ) Kalimantan Barat.
Pasalnya sudah dapat dijadikan Pintu masuk untuk melakukan pendalaman tentang adanya Unsur unsur Korupsi di Proyek Mangrove khususnya di Desa Tanjung Harapan dan sudah cukup dapat dijadikan Acuan Temuan untuk membongkar Case nya.
Yang mesti dan patut dicurigai di proyek Mangrove Tanjung Harapan tentang dengan Dalih Peningkatan Ekonomi masyarakat berbasis PEN ;
1. Patut ditelusuri ke Absahan Surat Perintah Kerja proyek Mangrove ke Ismail ketua LPHD Desa Tanjung Harapan.
2. Sistem atau mekanisme pembagian kerja dilapangan.
3. Sistem penggajian bagi pekerja.
4. Jumlah kuota pekerja disetiap hektarnya.
4. Berapa gaji pekerja per orang setiap hektarnya.
5. Ada atau tidak acuan atas potongan potongan biaya administrasi.
6. Bagaimana sistem penyaluran bibitnya.
7. Sistem penyaluran dana menggunakan Rekening siapa.
8. Acuan Sistem pertanggung jawaban keuangannya dari LPHD ke LHK dengan cara seperti apa.
Tolok ukur sederhana yang disampaikan oleh Lembaga TINDAK Indonesia untuk mengetahui dalam mendeteksi kecurangan yang terjadi , kata yayat.(Tim/Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Mesti Uji Yuridis Indikasi Korupsi Dibalik Proyek Mangrove Desa Tanjung Harapan Kabupaten Kubu Raya"
Posting Komentar