Hutang Piutang Berbuntut Penganiayaan

LANDAK.Kalimantanpost.online- Bermula saat  pesan WA dari  salah satu  oknum anggota Polisi  berinisial(  Ags wyt ) berpangkat  BRIPKA. 

Yang tidak terima  terkait titipan  sisa uang 200 000, dari jumlah satu juta yang di mohon kan pada saat tanggal 10 maret 2021 yang lalu.

Saat itu korban bernama  Eli Sukandi  baru bisa memberikan 800 ribu, dan di janjikan sisa 200 ribu  menyusul , dan benar  adanya tanggal 12 maret  yang 200 ribu di titip oleh korban melalui istrinya sendiri.

Dan benar itu , saya yang  memberikan nya kata  wella  yang merupakan istri Eli sukandi , mempertegas  bahwa duit itu sudah saya berikan ke  beliau,  ambil sendiri di rumah kami di Paci.

Namun selang  tiga bulan  kemudian, oknum pelaku penganiaya di maksud ,  mempertanyakan lagi sisa piutang  sebesar  2500.000. 

Namun oknum tetap mengatakan bahwa sisa nya bukan 2500.000, Tapi 2700.000 kata oknum
Artinya yang 200 ribu itu tidak di ingat.
Artinya saya teraniaya gara  gara uang 200 ribu kata Eli Sukandi mengatakan.

Di  tanya kronologis kejadian saat sebelum terjadi penganiayaan, Sang pelaku   memang bermaksud   menjelaskan hal kesalah fahaman itu.

Namun justru sang pelaku khilap mata sampai menyundul saya pakai  kepala nya  serta  mencekik leher saya dan menyebabkan saya luka robek di  pelipis mata bagian kanan.

Saya rasa hampir  pingsan rasanya, saat saya sudah berdarah darah ,  pelaku masih mengatai saya kasar ,  kejadian  di markas polsek Mempawah hulu,  kata Eli  menutur.

Saya di antar ke puskesmas karangan  oleh  Bripka Adventus veno .S.H. yang bertugas sebagai Kanit Reskrim menggunakan sepeda motor.

Saat  di puskesmas saya di  rawat oleh  dokter velly, dengan   melakukan penjahitan luka sebanyak 7 jahitan.

Kejadian tadi sekitar  pukul 10.15, saat berita ini di rilis , korban sudah berada di rumah  kediaman nya  di Dusun Paci Desa Karangan, kecamatan Mempawah Hulu, kabupaten Landak.

Salem salah seorang  keluarga dekat  dari Eli sukandi mengatakan dan menyayangkan  sikap arogansi  oknum anggota Polisi aktif , ini ranah pelanggaran  hukum.

Ini penganiayaan , melanggar hukum adat dan  hukum positif, bahkan kami mohon tindakan dari Propam mengusut oknum anggota yang terlalu angkuh.

Kok Aparat penegak hukum main hakim sendiri, di konfirmasi melalui handphone nya , Sebelum berita di rilis , Adventus veno  , mengatakan  benar dan  mengurus nya di Puskesmas.
( D.T./Red )

Belum ada Komentar untuk "Hutang Piutang Berbuntut Penganiayaan"

Posting Komentar