Tak Terima Tanah Warisan Diserobot, Hendri Lapor Polda Kalbar

Kalimantanpost.online,- Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah sering terjadi diswkitar kita. Kini Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah. Karena tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pembangunan, menguasai tanah tanpa prosedur yang Legal dan lainnya.
Sebagaimana yang dialami oleh HENDRI ISWANTO ahli waris Tju Lie Djung. alias Suryadi yang berawal dari Laporan Pengaduan saya tertanggal 31 Mei 2001 di Polres Sambas yang saat ini menjadi Polres Singkawang dengan STPL No.Pol: PMT/313/B/V/2021, tentang Pengelapan Seripikat Tanah yang awalnya SHM 342 atas nama Thu Lie Djung setelah paska kebakaran berubah menjadi SHM atas nama Tjhia Khui Fat yang mana objek tanah tersebut terletak di Kelurahan Melayu  Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang (Depan Hotel Sentosa Singkawang) dan dinyatakan oleh Polres Sambas atas nama Kasat Setiadi Sulaksona (pada saat itu berpangkat IPTU. NRP 73100620) tertanggal 09 Agustus 2022 DIHENTIKAN dan tidak dapat dilanjutkan karena TIDAK CUKUP BUKTI." Ungkap Hendri saat ditemui awak media KP.

Kemudian tertanggal 18 Januari 2008 atas nama Pengadu HENDRI ISWANTO kembali membuat laporan Polisi No: STPLP/25/B/I/2008/SPK dengan teradu Sdr Dalemonte selaku Notaris dan Tjhia Khui Fat selaku pembeli objek tanah yang dimaksud (SHM 342 atas nama Thu Lie Djung) dan tertanggal 28 Juli 2008 Polres Singkawang (perubahan nama Pemerintahan dari Kabupaten Sambas menjadi Kota Singkawang) menerbitkan SP2HP dengan No.Pol: SP2HP/1921/VII/2008/Reskrim dan dinyatakan di SP3 kan." Jelasnya lagi.

Dalam rangkaian cerita diatas perlu Hendri tegaskan bahwa telah terjadi dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum Polri Polres Singkawang dengan terlapor Sdr Dalemonte selaku Notaris dan Tjhia Khui Fat selaku pembeli objek tanah yang dimaksud (SHM 342 atas nama Tju Lie Djung.) dan oknum Pimpinan Bank BPD saat ini menjadi Bank Kalbar cabang Singkawang saat itu bernama Jamaluddin Malik."Ungkap nya lagi.

Dalam Fakta Hukum Hendri menjelaska bahwa: (1). Obejek Seripikat Tanah SHM 342 atas nama Tju Lie Djung. sebagai angunan/jaminan perjanjian kredit dari Bank BPD Cabang Singkawang No: DA.XIX-007/MB Insidentil atas nama CV. Nanjak selaku direktur Sdr Hadi Surya.(Pemilik CV. Nanjak adalah Tju Lie Djung.) Dan sebagai direktur CV. Nanjak tidak ada memberikan kuasa untuk siapapun mengambil atau memindahkan objek tanah sebagai anggunan di Bank BPD yang sekarang menjadi Bank Kalbar kepada pihak lain yang mana diatas objek tanah tersebut berdiri bangunan Ruko yang ditempati sebagai Kantor CV. Nanjak dan diasuransikan melalui PT.ASURANSI JASA INDONESIA dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia. Dan pada tanggal 18 November 1995 terjadi kebakaran yang melanda bangunan Ruko yang ditempati sebagai Kantor CV. Nanjak dan dari pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia melalui Kantor Cabang yang berada di Singkawang membayarkan Klem Asuransi atas kerugian kepada Tju Lie Djung. namun dalam hal ini Thu Lie Djung TIDAK PERNAH menerima uang jasa pengantian dari seluruh kerugian dari pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia karena pada saat tersebut pemilik SHM 342  Tju Lie Djung. dinyatakan sakit. Dan seharusnya SHM yang menjadi objek anggunan dikemblikan kepada pemilik asal yaitu Tju Lie Djung.alias Suryandi (2). Disaat Tju Lie Djung. dinyatakan sakit dan divonis terjadi KELUMPUHAN TOTAL oleh Direktur Rumah Sakit Umum Santo Vincentius Singkawang Dr. Gunawan, H.T. pada tanggal 09 Desember 1996 telah terjadi Akta Jual Beli SHM 342 atas nama Tju Lie Djung. kepada Tjhia Khoi Fat yang tertuang dalam Akta Jual Beli no. 639/Pasiran/1996 yang dikeluarkan oleh Notaris Dalimonte,SH dengan para saksi yang bertanda tangan. Dalam poin (2) ini jelas dan nyata disaat Tju Lie Djung. dinyatakan sakit dan divonis terjadi KELUMPUHAN TOTAL oleh Direktur Rumah Sakit Umum Santo Vincentius Singkawang Dr. Gunawan, H.T. dapat menanda tangani Akta Jual Beli no. 639/Pasiran/1996 yang dikeluarkan oleh Notaris Dalimonte,SH dan patut diduga bahwa tanda tangan Tju Lie Djung.di NYATAKAN PALSU. (3). Tju Lie Djung.memiliki seorang istri SAH bernama GUI TJHING SIU yang terdaftar pada catatan Sipil Singkawang dalam Petikan Akta No. 36/1971. Stbld.1971. No. 130 jo.s.1919. No. 81. Namum dalam hal ini Istri Sah dari Tju Lie Djung. yang pada saat itu dalam keadaan sehat TIDAK MENGETAHUI telah terjadi Akta Jual Beli no. 639/Pasiran/1996 yang dikeluarkan oleh Notaris Dalimonte,SH dan jelas ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena Harta bersama dalam perkawinan adalah harta kekayaan yang diperoleh oleh suami istri selama perkawinan. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan." Jelas Hendri 

Dari Penjelasan HENDRI tersebut ia berharap dan meminta agar kiranya melalui Direktur Reskrim Umum Polda Kalbar di Pontianak untuk dapat membuka kembali perkara tersebut dan saya percayakan kepada Direktur Reskrim Umum Polda Kalbar di Pontianak untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan ulang agar masyarakat dapat mempercayai bahwa masih banyak anggota Polri yang baik dan mengubah citra negative terhadap Polri menjadi lebih baik lagi.

Penulis: JBS



Belum ada Komentar untuk "Tak Terima Tanah Warisan Diserobot, Hendri Lapor Polda Kalbar"

Posting Komentar